Doa Sapu Jagat dalam Tawaf

Doa Sapu Jagat, atau "Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina adzaban naar," adalah doa yang sangat dianjurkan untuk dibaca selama pelaksanaan tawaf, khususnya pada setiap putaran antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Anjuran ini didasarkan pada praktik Rasulullah ﷺ dan penjelasannya dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih, salah satunya Fathul Baari … Read more

Shalat Sunnah di Belakang Maqam Ibrahim

Shalat sunnah dua rakaat setelah tawaf, khususnya di belakang Maqam Ibrahim, adalah salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam ibadah umrah dan haji. Pelaksanaannya merupakan penyempurna tawaf dan menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah di Masjidil Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Azhar 01 Hal 474. Amalan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah … Read more

Menyentuh Ka’bah yang Wangi Saat Ihram

Saat menjalankan ibadah umrah, banyak jamaah berkeinginan kuat untuk menyentuh Ka’bah, Baitullah yang suci. Namun, bagi jamaah yang sedang dalam keadaan ihram, terdapat sebuah perhatian khusus terkait larangan penggunaan wewangian. Menyentuh Kiswah (kain penutup Ka’bah) yang seringkali diberi parfum memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak melanggar larangan ihram. Para ulama telah membahas hal ini, sebagaimana disebutkan … Read more

Hukum Membawa Ransel di Pundak

Saat berihram, salah satu pertanyaan yang sering muncul dari jamaah adalah mengenai hukum membawa ransel atau tas di pundak. Secara ringkas, membawa ransel atau tas yang berjahit di pundak saat ihram bagi laki-laki adalah diperbolehkan, karena larangan "pakaian berjahit" (makhith) tidak berlaku untuk tas atau barang bawaan, melainkan pakaian yang dikenakan di tubuh. Penjelasan ini … Read more

Hukum Memakai Celana Dalam bagi Wanita Ihram

Wanita yang sedang menunaikan ibadah umrah atau haji seringkali bertanya tentang hukum memakai celana dalam saat ihram. Berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 522, wanita diperbolehkan memakai celana dalam atau pakaian dalam lainnya saat berihram. Ketentuan ini berbeda dengan pria yang dilarang memakai pakaian berjahit, termasuk celana dalam. Pengertian & Hukum Dasar Pakaian … Read more

Mandi Setelah Melempar Jumrah

Mandi setelah melempar jumrah adalah salah satu kesunnahan yang dianjurkan bagi para jamaah haji dan umrah. Prosedur ini merupakan bagian dari penyempurnaan ibadah dan menjaga kebersihan diri setelah melakukan rangkaian lempar jumrah yang memerlukan tenaga dan stamina. Kesunnahan ini disebutkan dalam berbagai kitab fikih, salah satunya adalah Terjemah Fathul Qorib 1 Hal 70. Pengertian & … Read more

Hukum Mewakilkan Lempar Jumrah

Mewakilkan lempar jumrah adalah suatu kemudahan (rukhsah) dalam ibadah haji atau umrah bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i. Prosedur ini memungkinkan seseorang untuk menugaskan orang lain melempar jumrah atas namanya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum perwakilan ini dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567, yang menegaskan bahwa perwakilan sah jika ada halangan yang … Read more

Melempar Jumrah Sebelum Tergelincir Matahari

Melempar jumrah adalah salah satu rukun wajib dalam ibadah haji dan umrah yang memiliki waktu pelaksanaan spesifik. Bagi jamaah yang ingin memahami kapan waktu jawaz (boleh) melempar jumrah sebelum tergelincir matahari, terutama pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah), panduan ini akan menjelaskan secara rinci berdasarkan rujukan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 565. Penting untuk diketahui … Read more

Mabit di Luar Area Mina (Mina Jadid)

Mabit (bermalam) di Mina merupakan salah satu kewajiban dalam rangkaian ibadah haji, namun seringkali jamaah umrah, terutama yang mengambil paket haji furoda atau haji plus, dihadapkan pada kondisi mabit di area perluasan seperti Mina Jadid (Mina Baru) yang berada di luar batas syar’i Mina. Berdasarkan rujukan dari Fathul Baari Juz 09 Halaman 446, mabit di … Read more

Hukum Mengakhirkan Tawaf Ifadhah

Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Mengakhirkan pelaksanaannya setelah hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, namun disyariatkan untuk segera melaksanakannya setelah melontar jumrah Aqabah dan tahallul awal. Tidak ada batas akhir waktu yang mutlak untuk Tawaf Ifadhah, namun semakin ditunda tanpa uzur syar’i, semakin besar … Read more