Hukum Rujuk Tanpa Saksi

Menurut referensi Ibanatul Ahkam Jilid 3 Hal 523, hukum rujuk tanpa saksi menjadi pembahasan penting dalam fiqih Islam. Secara umum, kehadiran saksi dalam proses rujuk dipandang sebagai sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghindari fitnah, menjaga hak-hak, dan memastikan kepastian hukum. Namun, keabsahan rujuk itu sendiri tanpa kehadiran saksi merupakan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, … Read more

Talak Tiga Sekaligus dalam Satu Lafadz

Dalam pandangan fiqih, mengenai talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu lafadz, para ulama memiliki perbedaan pendapat yang signifikan. Sebagaimana disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 129, perbedaan ini berkisar antara jatuh satu talak atau tiga talak, dengan masing-masing pandangan memiliki landasan dalil dan interpretasi yang kuat. Definisi & Konsep Talak secara etimologi berarti … Read more

Hukum Nikah Mut’ah

Hukum nikah mut’ah menurut mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jama’ah adalah haram secara abadi, setelah sebelumnya sempat diperbolehkan pada masa awal Islam dan kemudian dinasakh (dihapus hukumnya) oleh syariat. Pengharaman ini ditegaskan dalam banyak literatur fiqih, termasuk yang diulas dalam kitab Fathul Baari Jilid 25 Hal 234 (Source 530), yang mengindikasikan adanya konsensus ulama tentang pelarangannya. … Read more

Bolehkah Melihat Wanita yang Dilamar (Nazar)

Melihat wanita yang akan dilamar (nazar) hukumnya adalah boleh, bahkan dianjurkan dalam Islam, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan kemantapan hati sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Keabsahan dan batasan anggota tubuh yang boleh dilihat menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, sebagaimana dibahas dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 2 Hal 5. Secara umum, para … Read more

Hukum Nikah Tanpa Wali

Hukum nikah tanpa wali merupakan salah satu isu khilafiyah (perbedaan pendapat) yang signifikan dalam fiqih Islam. Menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), pernikahan tanpa wali adalah sah jika wanita yang menikah itu baligh dan berakal. Sebaliknya, mayoritas ulama (Jumhur ulama), termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Perbedaan … Read more

Kewajiban Qadha Puasa bagi Mayit

Kewajiban mengqadha puasa bagi mayit merupakan salah satu persoalan fiqih yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Berdasarkan penelusuran dalam kitab Fathul Baari Jilid 11 Hal 299, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai apakah puasa yang belum terlaksana oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dipuasakan oleh walinya ataukah wajib diganti dengan fidyah saja. Mayoritas ulama … Read more

Hukum Mencium Istri saat Puasa

Dalam perspektif fikih Islam, hukum mencium istri saat berpuasa adalah perkara yang menjadi pembahasan para ulama, dengan nuansa hukum yang bervariasi antara mubah (diperbolehkan) dan makruh (dibenci), tergantung pada kondisi dan kemampuan individu. Menurut referensi dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 620, para fuqaha memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun mayoritas sepakat bahwa tindakan tersebut … Read more

Hukum Puasa bagi Musafir

Menurut ulama fiqih, mengenai mana yang lebih utama antara berpuasa atau berbuka bagi musafir terdapat perbedaan pendapat yang didasarkan pada penafsiran dalil dan kondisi musafir itu sendiri. Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 609 mencatat bahwa pilihan ini sangat bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan musafir, serta apakah puasa tersebut menimbulkan masyaqqah (kesulitan) atau tidak. … Read more

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang merupakan salah satu isu fiqih yang sering diperdebatkan di kalangan ulama. Secara umum, Madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, sementara Jumhur ulama (termasuk Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 500. Definisi dan … Read more

Kewajiban Niat dalam Wudhu

Dalam fiqih Islam, kewajiban niat dalam wudhu menjadi salah satu topik penting yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan para ulama. Menurut kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 18, terjadi perbedaan mendasar antara madzhab Syafi’i yang menganggap niat sebagai syarat sah wudhu, dan madzhab Hanafi yang menilainya sebagai penyempurna atau sunnah, bukan syarat yang menggugurkan keabsahan … Read more