Waktu Masuk Mekkah: Siang atau Malam?

Memasuki kota Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah atau haji merupakan momen sakral yang ditunggu setiap jamaah. Terkait waktu masuk kota Mekkah, baik siang maupun malam hari, pada dasarnya tidak ada larangan mutlak. Namun, terdapat sunnah Nabi Muhammad SAW yang patut menjadi pertimbangan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari 09 Hal 3, bahwa Rasulullah SAW memasuki … Read more

Mengeraskan Suara Talbiyah bagi Wanita

Bagi jamaah wanita, pengucapan Talbiyah disunnahkan dengan suara yang lirih atau pelan, tidak mengeraskan suara seperti kaum laki-laki. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menghindari potensi fitnah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 502. Pengertian & Hukum Dasar Talbiyah Talbiyah adalah seruan sakral yang diucapkan oleh jamaah haji dan umrah, sebagai … Read more

Suami Memotong Rambut Istri untuk Tahallul

Tahallul bagi wanita dalam ibadah umrah dilakukan dengan memotong sebagian kecil rambut. Jika suami ingin membantu istri dalam proses tahallul ini, ia harus sudah bertahallul terlebih dahulu. Prosedur ini sah dan sesuai dengan panduan fikih, sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 580. Memahami tata caranya akan memastikan ibadah umrah Anda sempurna. Pengertian … Read more

Hukum Shalat di Raudhah

Shalat di Raudhah adalah salah satu momen paling diidam-idamkan oleh setiap jamaah yang berkunjung ke Masjid Nabawi. Secara langsung, shalat di Raudhah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan, mengingat keutamaannya sebagai bagian dari "taman surga". Penjelasan mengenai hukum dan keutamaan ini banyak ditemukan dalam rujukan kitab-kitab induk, salah satunya Fathul Baari jilid 06 halaman 397. … Read more

Hukum Ziarah Masjid Quba

Ziarah ke Masjid Quba merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang berkesempatan mengunjungi Madinah. Inti dari ziarah ini adalah melaksanakan shalat di dalamnya, yang mana pahalanya disebutkan setara dengan menunaikan ibadah umrah. Landasan hukum dan keutamaannya ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Baari 06 Hal 393. Pengertian dan Hukum Dasar … Read more

Shalat Arbain di Madinah

Shalat Arbain merujuk pada pelaksanaan shalat fardhu sebanyak 40 waktu secara berturut-turut di Masjid Nabawi, Madinah, tanpa tertinggal takbiratul ihram imam. Ini merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi jamaah umrah atau haji selama berada di Madinah, sebagaimana dijelaskan dalam Terjemah Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 665. Amalan ini bertujuan untuk meraih … Read more

Hukum Haji dengan Harta Haram

Haji adalah ibadah agung yang membutuhkan persiapan fisik, mental, dan finansial. Namun, bagaimana jika dana yang digunakan untuk haji berasal dari sumber yang haram? Secara ringkas, ibadah haji yang dilaksanakan dengan harta haram, menurut pandangan mayoritas ulama, tetap dianggap sah secara fiqih karena rukun dan syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, haji tersebut tidak akan mencapai derajat … Read more

Hukum Menyewa Joki untuk Lempar Jumrah

Menyewa joki untuk melempar jumrah adalah suatu keringanan (rukhsah) yang dibolehkan dalam syariat Islam, namun hanya berlaku bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i atau ketidakmampuan fisik yang menghalangi mereka untuk melaksanakannya sendiri. Landasan hukum ini banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah dalam Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 567. Joki yang ditunjuk harus seorang … Read more

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hukum menjual kulit hewan kurban adalah haram atau tidak diperbolehkan. Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai literatur fiqih, salah satunya seperti yang disebutkan dalam kitab Ibanatul Ahkam Jilid 4 Hal 284, bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan karena kurban adalah ibadah murni yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk … Read more

Membawa Anak Kecil yang Belum Khitan Haji

Membawa anak kecil, termasuk yang belum dikhitan, saat melaksanakan tawaf dalam ibadah haji atau umrah adalah hal yang diperbolehkan. Inti dari permasalahan ini terletak pada aspek kebersihan dan kesucian dari najis. Selama anak dipastikan bersih dan suci dari najis yang dapat membatalkan tawaf, maka tidak ada larangan untuk membawanya. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan … Read more