Thawaf Setelah Subuh dan Ashar

RINGKASAN PROSEDUR Melaksanakan thawaf setelah waktu Subuh hingga terbit matahari dan setelah waktu Ashar hingga terbenam matahari adalah sah dan diperbolehkan. Namun, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum shalat sunnah thawaf yang dilakukan pada waktu-waktu tersebut (waktu karahah). Merujuk pada Fathul Baari 09 Hal 159, sebagian besar ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, membolehkan shalat sunnah … Read more

Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Thawaf

Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf adalah bagian penting dari rangkaian ibadah umrah atau haji, yang berfungsi menyempurnakan thawaf itu sendiri. Prosedur utamanya adalah melaksanakan dua rakaat shalat sunnah setelah menyelesaikan tujuh putaran thawaf, dengan diutamakan di belakang Maqam Ibrahim, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 127. Pengertian & Hukum Dasar Shalat sunnah dua … Read more

Memberi Isyarat ke Hajar Aswad dari Jauh

Ketika area sekitar Hajar Aswad sangat padat dan tidak memungkinkan untuk menciumnya secara langsung, jamaah disunnahkan untuk memberi isyarat dari jauh. Tata cara ini merupakan solusi praktis agar ibadah thawaf tetap sempurna tanpa harus berdesakan yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain. Prosedur ini didasarkan pada riwayat dalam Fathul Baari 09 Hal 125. PENGERTIAN & … Read more

Teknik Mencium Hajar Aswad

Mencium Hajar Aswad merupakan salah satu sunnah mulia dalam ibadah Tawaf yang sangat didambakan setiap jamaah. Tata cara pelaksanaannya harus dilandasi adab dan prioritas keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari 09 Hal 122. Ini adalah panduan ringkas untuk melaksanakannya dengan benar. Hajar Aswad adalah batu mulia yang diyakini … Read more

Hukum Menyentuh Rukun Yamani

Menyentuh Rukun Yamani saat tawaf adalah sunnah Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan bagi jamaah yang mampu melaksanakannya tanpa berdesakan. Tata caranya cukup dengan mengusapnya menggunakan tangan kanan, namun tidak disunnahkan untuk menciumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari 09 Hal 116. Pengertian & Hukum Dasar Rukun Yamani adalah salah satu sudut Ka’bah yang terletak … Read more

Hukum Ramal (Lari Kecil) dalam Haji dan Umrah

Ramal, atau lari kecil, adalah sunnah muakkadah yang dilakukan oleh jamaah laki-laki pada tiga putaran pertama Tawaf Qudum (bagi haji) atau Tawaf Umrah (bagi umrah). Pelaksanaan ini bertujuan menampakkan kekuatan dan semangat, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari jilid 9 halaman 109. Jamaah wanita tidak disunnahkan melakukan ramal. Pengertian & Hukum Dasar Ramal secara bahasa berarti … Read more

Hukum Wanita Haid Melakukan Sa’i

Bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid, pelaksanaan ibadah Sa’i dalam rangkaian umrah atau haji seringkali menimbulkan pertanyaan. Perlu dipahami bahwa wanita haid diperbolehkan untuk melaksanakan Sa’i karena kesucian dari hadats besar bukanlah syarat sahnya Sa’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 718. Pengertian & Hukum Dasar Sa’i Sa’i secara bahasa berarti … Read more

Berniat Haji untuk Orang Lain yang Sudah Meninggal

Badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah wafat, di mana almarhum/almarhumah memiliki kewajiban haji namun belum sempat melaksanakannya. Tata cara utamanya adalah dengan meniatkan ibadah haji tersebut secara khusus untuk orang yang diwakilkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Baari jilid 10 halaman … Read more

Larangan Menutup Wajah bagi Wanita

Dalam ibadah umrah, wanita memiliki ketentuan khusus terkait penutupan wajah. Saat berihram, wanita dilarang keras menutup wajahnya dengan niqab (cadar) atau sarung tangan. Namun, jika seorang wanita berhadapan dengan laki-laki non-mahram, diperbolehkan untuk menutupi wajahnya dengan menjulurkan kain dari atas kepala tanpa menempelkannya langsung ke wajah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Halaman … Read more

Suami Memotong Rambut Istri untuk Tahallul

Tahallul bagi wanita dalam ibadah umrah dilakukan dengan memotong sebagian kecil rambut. Jika suami ingin membantu istri dalam proses tahallul ini, ia harus sudah bertahallul terlebih dahulu. Prosedur ini sah dan sesuai dengan panduan fikih, sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 Hal 580. Memahami tata caranya akan memastikan ibadah umrah Anda sempurna. Pengertian … Read more