Status Air Musta’mal (Bekas Pakai)

Air musta’mal, atau air bekas pakai, merupakan salah satu topik penting dalam fiqih thaharah yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Menurut pembahasan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 57, status hukum air musta’mal secara umum adalah suci, namun terdapat perbedaan pendapat mendasar mengenai kemampuannya untuk menyucikan hadas atau najis. Mayoritas ulama berpendapat … Read more

Mabit di Mina pada Hari Tasyriq

Mabit di Mina pada hari Tasyriq adalah salah satu kewajiban penting dalam rangkaian ibadah haji, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan bagi jamaah yang tidak nafar awal, juga malam tanggal 13 Dzulhijjah. Pelaksanaan ini merupakan bagian integral dari kesempurnaan ibadah haji, sebagaimana landasan hukumnya banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, salah satunya … Read more

Hukum Wanita Haid Saat Thawaf

Melaksanakan thawaf merupakan salah satu rukun penting dalam ibadah umrah dan haji. Namun, seringkali muncul pertanyaan dan kekhawatiran bagi jamaah wanita yang mengalami haid saat berada di Tanah Suci. Inti dari permasalahan ini adalah bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan thawaf karena syarat sah thawaf adalah suci dari hadats besar. Solusi manasik yang … Read more

Hukum Memakai Cadar bagi Wanita Ihram

Bagi wanita yang sedang dalam keadaan ihram, terdapat aturan khusus terkait penutup wajah. Secara ringkas, wanita ihram dilarang memakai cadar atau niqab yang dijahit dan menempel langsung pada wajah. Namun, diperbolehkan untuk menutup wajah dengan kain yang menjuntai dari kepala asalkan tidak menempel langsung pada kulit wajah, seperti yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid Jilid … Read more

Larangan Memotong Kuku Saat Ihram

Saat menunaikan ibadah umrah atau haji, jamaah yang telah berihram dilarang keras untuk memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki. Larangan ini merupakan bagian dari kewajiban menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ihram, sebagaimana ditegaskan dalam Terjemah Sullamut Taufiq Hal 41. Memahami larangan ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan … Read more

Mencukur Rambut (Tahallul)

Tahallul, atau mencukur rambut, merupakan salah satu rukun penting dalam ibadah umrah dan haji yang menandai berakhirnya rangkaian ibadah. Proses ini wajib dilakukan setelah selesai melaksanakan sa’i, dengan pilihan mencukur gundul (halq) atau memendekkan rambut (taqshir). Keutamaan dan tata caranya dijelaskan dalam berbagai riwayat, salah satunya merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Baari jilid 10 … Read more

Hukum Mengusap Serban (Imamah) sebagai Ganti Kepala

Hukum mengusap serban (imamah) sebagai pengganti mengusap kepala saat berwudu merupakan salah satu masalah fikih yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid Jilid 1 Hal 29, terdapat pandangan yang membolehkan dan melarang praktik ini, dengan masing-masing memiliki argumentasi kuat berdasarkan dalil syar’i. Definisi & Konsep Dalam konteks pembahasan ini, penting untuk … Read more

Tata Cara Melempar Jumrah

Melempar jumrah adalah salah satu rukun wajib dalam ibadah haji, di mana jamaah melontarkan kerikil ke pilar-pilar jumrah sebagai simbol merajam setan dan meneladani Nabi Ibrahim AS. Tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ibanatul Ahkam Juz 2 Hal 607. Memahami prosedur yang benar sangat penting untuk kesempurnaan … Read more

Waktu Melempar Jumrah Aqabah

Melempar Jumrah Aqabah adalah salah satu rukun wajib dalam ibadah haji dan umrah yang memerlukan ketelitian waktu pelaksanaannya. Untuk memastikan ibadah Anda sah dan mendapatkan keutamaan, penting memahami jadwal yang benar. Menurut Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid 1 Hal 729, waktu melempar jumrah memiliki rentang afdhal hingga makruh yang perlu diperhatikan. Pengertian & … Read more

Mengambil Batu Kerikil di Muzdalifah

Mengambil batu kerikil di Muzdalifah adalah salah satu rukun manasik haji dan umrah yang penting, dilaksanakan setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Tata cara ini merupakan persiapan krusial sebelum melempar jumrah. Berdasarkan rujukan dari Fathul Baari Juz 09 Halaman 285, jamaah dianjurkan untuk mengambil kerikil di Muzdalifah karena keberkahannya dan kemudahannya. Pengertian & … Read more